Jumat, 04 Maret 2016

Artikel bahasa baku



Artikel Kata Baku dan Tidak Baku


Banyak orang yang sulit membedakan mana kata baku dengan kata yang tidak baku. Saya akan memaparkan dengan jelas perbedaan kata baku dengan kata tidak baku. Sehingga orang dapat memahami perbedaannya dari kata baku dan tidak baku
A.Pengertian Bahasa Baku
Bahasa merupakan alat komunikasi penting yang dapat menghubungkan seseorang dengan yang lainnya. Keraf (2005:54) menyebutkan dua pengertian bahasa. Pengertian pertama menyatakan bahasa sebagai alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Kedua, bahasa adalah sistem komunikasi yang mempergunakan simbol-simbol vokal (bunyi ujaran) yang bersifat arbitrer. Pada kaidah bahasa Indonesia terdapat dua ragam bahasa, yaitu bahasa baku dan bahasa tidak baku.
Istilah bahasa baku dalam bahasa Indonesia atau standard language dalam bahasa Inggris, dalam dunia ilmu bahasa atau linguistik pertama sekali diperkenalkan oleh Vilem Mathesius pada 1926. Ia termasuk pencetus Aliran Praha atau The Prague School. Pada 1930, B. Havranek dan Vilem Mathesius merumuskan pengertian bahasa baku itu. Mereka berpengertian bahwa bahasa baku sebagai bentuk bahasa yang telah dikodifikasi, diterima dan difungsikan sebagai model atau acuan oleh masyarakat secara luas.
Bahasa baku adalah bahasa standar (pokok) yang kebenaran dan ketetapannya telah ditentukan oleh negara. Baku berarti bahasa tersebut tidak dapat berubah setiap saat. Baku atau standar beranggapan adanya keseragaman. Berdasarkan teori, bahasa baku merupakan bahasa pokok yang menjadi bahasa standar dan acuan yang digunakan sehari-hari dalam masyarakat. Bahasa baku mencakup pemakaian sehari-hari pada bahasa percakapan lisan maupun bahasa tulisan. Tetapi pada penggunaanya bahasa baku lebih sering digunakan pada sistem pendidikan negara, pada urusan resmi pekerjaan, dan juga pada semua konteks resmi. Sementara itu, di dalam kehidupan sehari-hari lebih banyak orang yang menggunakan bahasa tidak baku dan sesuka hati.
Berdasarkan pengertian di atas, bahasa baku adalah bahasa standar yang benar dan digunakan oleh suatu masyarakat pada suatu negara. Bahasa baku atau standar itu harus diterima dan berterima bagi masyarakat bahasa.
B. Pengertian Bahasa Tidak Baku
Bahasa nonbaku adalah ragam bahasa yang berkode berbeda dengan kode bahasa baku, dan dipergunakan di lingkungan tidak resmi. Ragam bahasa nonbaku dipakai pada situasi santai dengan keluarga, teman, di pasar, dan tulisan pribadi buku harian. Ragam bahasa nonbaku sama dengan bahasa tutur, yaitu bahasa yang dipakai dalam pergaulan sehari-hari terutama dalam percakapan.
C. Pengertian Bahasa Indonesia Baku dan Tidak Baku
Bahasa Indonesia baku adalah salah satu ragam bahasa Indonesia yang bentuk bahasanya telah dikodifikasi, diterima, dan difungsikan atau dipakai sebagai model oleh masyarakat Indonesia secara luas. Bahasa Indonesia nonbaku adalah salah satu ragam bahasa Indonesia yang tidak dikodifikasi, tidak diterima dan tidak difungsikan sebagai model masyarakat Indonesia secara luas, tetapi dipakai oleh masyarakat secara khusus.
D. Fungsi Bahasa Baku
Menurut Hasan Alwi, dkk (2003:15) bahasa baku mendukung empat fungsi, yaitu:
Fungsi pemersatu. Indonesia terdiri dari beragam suku dan bahasa daerah. Jika setiap masyarakat menggunakan bahasa daerahnya, maka dia tidak dapat berkomunikasi dengan masyarakat dari daerah lain. Fungsi bahasa baku memperhubungkan semua penutur berbagai dialek bahasa itu. Dengan demikian, bahasa baku mempersatukan mereka menjadi satu masyarakat bangsa.
Fungsi pemberi kekhasan. Suatu bahasa baku membedakan bahasa itu dari bahasa yang lain. Melalui fungsi itu, bahasa baku memperkuat perasaan kepribadian nasional masyarakat bahasa yang bersangkutan.
Fungsi pembawa kewibawaan. Pemilikan bahasa baku membawa serta wibawa atau prestise. Fungsi pembawa wibawa bersangkutan dengan usaha orang mencapai kesederajatan dengan peradaban lain yang dikagumi lewat pemerolehan bahasa baku sendiri. Penutur atau pembicara (masyarakat) yang mahir berbahasa Indonesia dengan baik dan benar memperoleh wibawa di mata orang lain.
Fungsi kerangka acuan. Sebagai kerangka acuan bagi pemakaian bahasa dengan adanya norma dan kaidah (yang dikodifikasi) yang jelas. Norma dan kaidah itu menjadi tolak ukur bagi benar tidaknya pemakaian bahasa seseorang atau golongan.
E. Fungsi Bahasa Tidak Baku
Bahasa tidak baku adalah bahasa yang digunakan dalam kehidupan santai (tidak resmi) sehari-hari yang biasanya digunakan pada keluarga, teman, dan di pasar. Fungsi penggunaan bahasa nonbaku adalah untuk mengakrabkan diri dan menciptakan kenyamanan serta kelancaran saat berkomunikasi (berbahasa).
F. Ciri-ciri Bahasa Baku dan Tidak Baku
1. Ciri Bahasa Baku
Menurut Hasan Alwi, dkk (2003:14) ciri-ciri bahasa baku terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Ragam bahasa baku memiliki sifat kemantapan dinamis, yang berupa kaidah dan aturan yang tetap. Baku atau standar tidak dapat berubah setiap saat.
b. Memiliki sifat kecendikian. Perwujudannya dalam kalimat, paragraf, dan satuan bahasa lain yang lebih besar mengungkapkan penalaran atau pemikiran yang teratur, logis, dan masuk akal.
c. Baku atau standar beranggapan adanya keseragaman. Proses pembakuan sampai taraf tertentu berarti proses penyeragaman kaidah, bukan penyamaan ragam bahasa, atau penyeragaman variasi bahasa.
2. Ciri-ciri lain bahasa baku
1. Tidak terpengaruh bahasa daerah
2. Tidak terpengaruh bahasa asing
3. Bukan ragam bahasa percakapan sehari-hari
4. Pemakaian imbuhannya secara eksplisit
5. Pemakaian yang sesuai dengan konteks kalimat
6. Tidak terkontaminasi dan tidak rancu
3. Ciri-ciri bahasa tidak baku
Bahasa nonbaku juga memiliki ciri khas yaitu:
1. walaupun terkesan berbeda dengan bahasa baku, tetapi memiliki arti yang sama.
2. dapat terpengaruh oleh perkembangan zaman.
3. dapat terpengaruh oleh bahasa asing.
4. digunakan pada situasi santai/tidak resmi.
G. Pemakaian Bahasa Indonesia Baku dan Tidak Baku dengan Baik dan Benar
Bahasa Indonesia baku dan nonbaku mempunyai kode atau ciri bahasa dan fungsi pemakaian yang berbeda. Kode atau ciri dan fungsi setiap ragam bahasa itu saling berkait. Bahasa Indonesia baku berciri seragam, sedangkan ciri bahasa Indonesia nonbaku beragam. Pemakaian bahasa yang mengikuti kaidah bahasa yang dibakukan atau yang dianggap baku adalah pemakaian bahasa Indonesia baku dengan benar. Dengan demikian, pemakaian bahasa Indonesia baku dengan benar adalah pemakaian bahasa yang mengikuti kaidah bahasa atau gramatikal bahasa baku.
Sebaliknya, pemakaian bahasa Indonesia nonbaku dengan benar adalah pemakaian bahasa yang tidak mengikuti kaidah bahasa atau gramatikal baku, melainkan kaidah gramatikal nonbaku. Pemakaian bahasa Indonesia baku dengan baik adalah pemakaian bahasa Indonesia yang mengikuti atau sesuai dengan fungsi pemakaian bahasa baku. Pemakaian bahasa Indonesia nonbaku dengan baik adalah pemakaian bahasa yang tidak mengikuti atau sesuai dengan fungsi pemakaian bahasa Indonesia nonbaku.
Konsep baik dan benar dalam pemakaian bahasa Indonesia baik baku maupun nonbaku saling mendukung dan saling berkait. Tidaklah logis ada pemakaian bahasa Indonesia yang baik, tetapi tidak benar. Atau tidaklah logis ada pemakaian bahasa yang benar tetapi tidak baik. Oleh karena itu, konsep yang benar adalah pemakaian bahasa yang baik harus juga merupakan pemakaian bahasa yang benar atau sebaliknya.
Contoh kata baku dan tidak baku
Kata Baku.       Tidak Baku
Aktif                  Aktip
Apotek.             Apotik
Izin                    Ijin
Jadwal              JaDual
Makhluk.           Mahluk
Nasihat             Nasehat
Demikian penjelasan tentang Kata Baku dan Kata tidak baku. Dari penjelasan ini orang dapat mengerti dan memahami dari perbedaan kata tersebut. Semoga penjelasan dari materi ini dapat menambah pengetahuan di dalam materi bahasa indonesia. Mohon maaf jika penjelasan ini memiliki kekurangan. Terimakasih
Alwi, Hasan. 2003. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Cavi. 2007. Linguistik. (http://id.shvoong.com/humanities/linguistics/2139737-kata-baku-dan-tidak-baku/#ixzz2LAFl0NSl) dilihat pada hari Minggu, 17 Februari 2013
Keraf, G. 1991. Tatabahasa Indonesia Rujukan Bahasa Indonesia untuk Pendidikan Menengah. Jakarta: Gramedia.          

Artikel kewiraan



Pengertian Kewiraan

Kewiraan berasal dari kata “wira” yang artinya pahlawan, patriot, atau ksatria. Setelan mendapat akhiran “an” dapat diartikan sebagai kesadaran, kecintaan, kesetiaan, dan keberanian membela tanah air Indonesia. Dengan demikian pendidikan kewiraan berusaha untuk menyiapkkan, serta mendidik peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, dan keberanian untuk berkorban membela tanah air Indonsia.
Pengertian pendidikan kewiraan berbeda dengan program wajib latih mahasiswa (walapa) yang pernah dilaksanakan sebelun tahun 1970 an. Pandidian walapa menitik beratkan pada pendidikan fisik, sedangkan pendidikan kewiraan menitik beratkan kepada kemampuan penalaran ilmiah mahasiswa yang sifatnya kognitif dan efiktif tentang bela negara dalam rangka memelihara ketahanan nasional.
            Banyak istilah yang digunakan untuk penyebutan pendidikan yang satu ini. Misalnya, di Amerika Serikat disebut Civics/Civic Education, di Inggris disebut denganCitizenship Education, di Australia dikenal dengan Civics Social Studies, di Timur Tengah dikenal dengan Ta’limatul Muwwatanah/Tarbiyatul Watoniyah, sementara di Rusia disebut dengan Obscesvovedinie, sementara di Indonesia disebut denganPendidikan Kewarganegaraan.
            Perkembangan Civic Education untuk tingkat perguruan tinggi Iandonesia dimulai sejak ada mata kuliah Civic (1957), MANIPOL dan USDEK, Pancasila dan Undang-Undang 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an), Pendidikan Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang).

Maksud Pendidikan Kewiraan

Pendidikan kewiraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berfikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia, sekaligus menjadi pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nsional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuamgam nasional dengan tujuan memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasioanal.    
Landasan pendidikan kewiraan adalah Pancasila dan yang utama ada dua hal yaitu :
1.      Landasan historis
Landasan historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sudah ada sejak bangsa Indonesia ada yaitu berketuanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Kelima hal ini adalah ciri khas suatu negara yang idak dimiliki negara lain.
2.      Landasan yuridis
Landasan yuridis merupakan landasan secara formal atau berdasarkan hukum, yaitu tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila.

Tujuan Pendidikan kewiraan

Tujuan pendidikan kewiaan sangat banyak diantaranya:
1.      Upaya untuk membekali mahasiswa sebagai warga negara Indonesia secara Psikis nan nonpsikis.
2.      Sebagai kesadaran,  kecintaan,dan  kesetiaan membela bangsa dan tanah air.
3.      Usaha sadar untuk manyiapkan mahasiswa sebagai peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, dan keberanian  membela tanah air.
Dalam buku Pendidikan Pancasila karangan Noor Ms Bakry menyatakan tujuan Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap dan bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.      Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara pemecahannya.
3.      Mengantarkan mahasiswa mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4.      Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Dan semua itu ditujukan dalam keikutsertaan dalam membela banga dan tanah air Indonesia.
Tujuan Pendidikan Pancaasila sebagaimana yang dirumuskan Hamdan Mansoer (dkk) dalam Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, yang diterbitkan oleh bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Tahun 2002 sebagai berikut:
1.      Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara Republik Indonesia.
2.      Menguasai pengetahuan dan pemahaman beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
3.      Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan Iptek dan pembangunan.
4.      Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir, memecahkan masalah, dan mengambil keputusan dalam menerapkan strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.




Menurut SKep Dirjen dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002, bertujuan untuk:
1.      Menguasai:
a)      Kemampua berfikir
b)      Bersikap rasional dan dinamis
c)      Berpandangan luas sebagai manusia intelektual
2.       Mengantarkan mahasiswa selaku warga negara, memiliki:
a)      Wawasan kesadaran bernegara, untuk
·         Bela tanah air
·         Cinta tanah air
b)      Wawasan kebangsaan, untuk
·         Kesadaran bernagara
·         Mempunyai ketahanan nasional
c)      Pola fikir, sikap yang komprehensif-integral pada seluruh aspek kehidupan masional
Menurut SKep Dirjen No. 38/DIKTI/Kep./2002, memiliki misi:
1.      Mebantu mahasiswa selaku warga negara, agar mampu:
·         Mewujudkan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
·         Mewujudkan kesadaran bernegara dan berbangsa.
·         Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

Daftar Pustaka

Ms Bakry, Noor, 2010 : Pendidikan Pancasila , Pustaka Belajar, Yogyakarta
Darmadi, Hamid, 2010 : Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan , Alfabeta, Bandung
Erwin,Muhammad, 2011: Pendidikan Kewarganegaraan RI , Aditama , Bandung